hiburan

Berkas Perkara Gisel dan Nobu Kembali Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 3 Maret 2021 | 05:10 WIB

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu ke Kejaksaan. Berkas ini terkait perkara video syur yang melibatkan keduanya.

"Untuk berkas perkara P 19 dari JPU (jaksa penuntut umum), sudah dilengkapi dan sudah dikirim kembali ke JPU," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada media, Selasa (2/3/2021).

Namun demikian, dia tidak menyebutkan kapan berkas perkara tersebut dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum. "Sudah terkirim. Kita tunggu hasil dari JPU," kata Yusri.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara video syur artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) ke Polda Metro Jaya. Berkas perkara dinilai belum lengkap.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 hari, berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

Ashari menilai, berkas belum memenuhi syarat formal dan syarat materiil. Salah satunya terkait dengan unsur-unsur pasal pidana ITE dan/Pornografi yang disangkakan kepada Gisel dan Nobu. Penyidik memberikan rekomendasi untuk kembali memeriksa saksi fakta dan saksi ahli.

"Oleh karena itu maka pada 15 Februari 2021, Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," tandas dia.(*)

Tags

Terkini

Lima Fakta Menarik Film Timur untuk Isi Liburan

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:45 WIB

Ratusan Anak Meriahkan Gelar Karya Koreografi Tari Anak

Minggu, 14 Desember 2025 | 13:00 WIB

'Penelanjangan Drupadi' Jadi Pembelajaran Lewat Tari

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:40 WIB