Krjogja.com - SINGAPURA - Dua perempuan yang merupakan warga negara Indonesia atau WNI kedapatan membawa uang tunai setara Rp 394 juta dan ditangkap di Singapura. Keduanya ditangkap usai turun dari kapal feri di Singapore Cruise Center.
Mengutip Straits Times, Rabu (17/5/2023), Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) menyebut uang tunai itu dibagi tiga bagian yang dibungkus kantong plastik. Kemudian, seluruhnya ditempatkan dalam 2 koper yang berbeda, ditambah dengan 1 ransel.
Seluruh uang itu ketahuan setelah melalui mesin pindai X-Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan isi tas tersebut. Peristiwa yang terjadi pekan lalu ini, baru diungkap ICA pada awal pekan ini melalui unggahan di Facebook.
ICA menyebut, kasus ini telah dialihkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
[crosslink_1]
Diketahui, wisatawan yang masuk ke Singapura harus melaporkan jumlah uang tunai yang dibawanya dengan nilai lebih dari SGD 20.000 atau setara Rp 211 juta. Bentuk lain seperti wesel dan cek juga perlu mendapat persetujuan.
Persyaratan ini berlaku apakah seseorang membawa barang untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain. Ini juga berlaku untuk mereka yang bepergian dengan orang lain.
Jika aturan tersebut tak dituruti, maka akan dikenakan pelanggaran yang menyebabkan ada denda SGD 50.000 dan/atau hukuman penjara selama 3 tahun. Barang-barang yang tidak dilaporkan juga dapat disita, dan setelah dinyatakan bersalah, juga dapat disita.
“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” kata ICA, dikutip dari Straits Times.(*)