Krjogja.com - Pemerintah Indonesia memberikan sikap resminya setelah Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Senin (17/11) mengesahkan resolusi tentang pengerahan pasukan penjaga perdamaian dan pemerintahan transisi di Jalur Gaza.
Lewat keterangan yang dipublikasikan pada Selasa (18/11), pemerintah Indonesia menilai resolusi tersebut sebagai langkah yang layak diapresiasi.
Baca Juga: Prediksi Skor Newcastle United vs Manchester City di Liga Inggris 2025 Pekan ke 12
"Indonesia menyambut baik disahkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai Gaza pada 17 November 2025, yang bertujuan menjaga keberlangsungan gencatan senjata dan memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza, Palestina," sebagaimana tercatat dalam rilis tersebut.
Dalam pandangan pemerintah, resolusi dimaksud bertujuan memperkuat langkah penyelesaian konflik dan memastikan perdamaian yang berkesinambungan.
Hal itu dilakukan melalui peningkatan kapasitas Otoritas Palestina, bantuan pemulihan, dan penempatan pasukan penjaga stabilitas di bawah otoritas PBB.
Baca Juga: Gagas Intelektualisasi Santri, esantren Didorong Lahirkan Generasi Berwawasan Luas dan Adaptif
"Untuk mewujudkan solusi dua negara sesuai dengan hukum dan parameter internasional yang telah disepakati," lanjut pernyataan resmi itu.
Indonesia menilai hak Palestina untuk berdiri sebagai negara merdeka dan berdaulat perlu terus diperjuangkan, termasuk lewat inisiatif bantuan kemanusiaan dan peningkatan kapasitas.
Sementara itu, pihak-pihak terkait dan masyarakat internasional diharapkan memberi dukungan penuh pada proses perdamaian demi mengakhiri genosida berkepanjangan dan membuka jalan bagi perdamaian.
DK PBB memberikan lampu hijau untuk resolusi buatan Amerika Serikat (AS) yang mengatur pembentukan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) di Gaza sekaligus mengerahkan Pasukan Stabilitas Internasional (International Stabilization Force/ISF).
Dari 15 anggota, 13 memberikan suara dukungan, sedangkan Cina dan Rusia memilih tidak memberikan suara.
Dalam resolusi tersebut, disepakati bahwa BoP akan berfungsi sebagai otoritas transisi di Gaza dan berada di bawah kepemimpinan Presiden AS Donald Trump.
Selain itu, resolusi memberi BoP mandat untuk membentuk Pasukan Stabilisasi Internasional yang berada di bawah komandonya, dengan setiap negara kontributor pasukan diwajibkan berkoordinasi dengan Mesir dan Israel.