Taipei - Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA) mengungkap bahwa mereka baru-baru ini menemukan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah hilang kontak selama hampir 12 tahun, bersama putrinya yang belum terdaftar dalam sistem kependudukan, di wilayah pesisir Kabupaten Changhua, Taiwan.
Dalam keterangan pers, Korps Patroli Pantai III CGA menjelaskan bahwa pada Jumat (14/11) sekitar pukul 12.00 siang, petugas melihat seorang perempuan asing dan seorang anak perempuan yang tampak gugup di King's Bow Bridge, Desa Fangyuan, Changhua. Keduanya terlihat panik dan berperilaku mencurigakan, sehingga petugas mendekat untuk menanyakan keadaan dan melakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa, perempuan tersebut diketahui merupakan PMI yang tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal. Ia kemudian dibawa ke pos untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sekitar pukul 13.00, tim investigasi CGA tiba untuk membantu verifikasi dan memastikan bahwa perempuan itu adalah pekerja migran yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak, dengan masa tinggal yang telah melewati izin resmi selama 4.375 hari. Demikian seperti dikutip dari Central News Agency (CNA).
Setelah proses pencatatan selesai, ibu dan anak tersebut diserahkan kepada Korps Administrasi Taiwan Tengah dari Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas Korps Patroli Pantai III CGA mengatakan kepada CNA bahwa perempuan tersebut mengaku merawat putrinya—yang diperkirakan berusia sekitar enam tahun—seorang diri. Meski anak itu memiliki surat kelahiran, ia belum terdaftar dalam catatan kependudukan.
Pihak CGA menyatakan bahwa proses penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan NIA. Mereka juga menegaskan akan terus memperkuat patroli di kawasan pesisir, pelabuhan, dan perairan sekitar untuk mengawasi aktivitas mencurigakan serta menjaga ketertiban dan keamanan publik.