Krjogja.com - TikTok akan dilarang di hampir semua perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal AS. Belanja perangkat itu disebut menelan biaya hingga US$ 1,7 triliun.
Para pejabat mengajukan Undang-Undang (UU) 'No TikTok' pada perangkat pemerintah, yang disetujui dengan suara bulat oleh senat pada pertengahan Desember 2022, ke dalam RUU omnibus setebal 4.155 halaman.
Mengutip Engadget, Sabtu (31/12/2022), senat memilih suara 68-29 untuk meloloskan RUU pada 22 Desember. DPR menyetujuinya pada Jumat lalu dengan suara 225-201.
Pada hari yang sama, Presiden Joe Biden menandatangani RUU sementara yang mendanai pemerintah selama seminggu lagi untuk mencegah penutupan hingga RUU omnibus mendarat di mejanya.
Pada Kamis (29/12/2022), Biden menandatangani RUU itu menjadi UU. Aturan ini mewajibkan negara untuk menghapus TikTok dari perangkat pemerintah paling lambat pertengahan Februari 2023.
Namun, RUU tersebut menggarisbawahi pengecualian untuk pejabat terpilih, staf kongres, agen penegak hukum, dan pejabat lainnya. Di sisi lain, DPR secara terpisah melarang TikTok di perangkat yang dimiliki dan dikelolanya.
Awal bulan ini, Direktur FBI Chris Wray memperingatkan bahwa China dapat menggunakan aplikasi tersebut (yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance yang berbasis di Beijing) untuk mengumpulkan data pengguna.
Beberapa upaya telah dilakukan, termasuk dalam beberapa minggu terakhir, melarang TikTok sepenuhnya di AS. Beberapa negara bagian telah melarang TikTok dari perangkat pemerintah, termasuk Georgia, South Dakota, Maryland, dan Texas. (*)