Kemlu Kembali Gelar Hassan Wirajuda Award di Tahun 2022

Photo Author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Kemlu Kembali Gelar Hassan Wirajuda Award di Tahun 2022.
Kemlu Kembali Gelar Hassan Wirajuda Award di Tahun 2022.

Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan kembali menyelenggarakan Hassan Wirajuda Pelindungan Award (HWPA) di tahun 2022.


HWPA merupakan wujud apresiasi Menteri Luar Negeri kepada seluruh pegiat isu pelindungan WNI di Luar Negeri dari berbagai kalangan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang telah dilakukan sejak tahun 2015.


Mengusung tema “Meneguhkan Pelindungan WNI Pasca Pandemi COVID-19”,Kementerian Luar Negeri akan kembali menyelenggarakan Hassan Wirajuda PelindunganWNIAward (HWPA) pada Desember tahun 2022. Event yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 ini merupakan wujud apresiasi Menteri Luar Negeri kepada seluruh pegiat isu pelindungan WNI di luar negeri. Selama 7 (tujuh) tahun penyelenggaraannya, HWPA telah dianugerahkan kepada 133 individu atau institusi dari 35 negara yang berbeda.


Penerima HWPA adalah individu atau institusi yang telah berkontribusi penting, memiliki dedikasi penuh, menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan dalam pelindungan bagi WNI di luar negeri berdasarkan kriteria (1) kemampuan, keahlian, akses, dan jejaring kerja yang telah dicurahkan dalam pelindungan WNI; (2) peran aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri; (3) upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI; dan (4) sistem/kebijakan/program/inovasi yang telah dibuat di bidang pelindungan WNI.


Penganugerahan HWPA terdiri dari 8 kategori, yaitu (1) Pejabat dan Staf Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; (2) Kepala Perwakilan RI; (3) Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri; (4) Mitra Kerja Perwakilan RI; (5) Pemerintah Daerah; (6) Media (Media Massa dan Media Sosial); (7) Masyarakat Madani; dan (8) Pelayanan Publik di Perwakilan RI.


Sementara kandidat penerima HWPA adalah individu, kelompok, lembaga atau badan hukum yang memilikikriteria antara lain:


1.Telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pelindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya.


2.Telah melaksanakan penugasan khusus dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan menempatkan pelindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan.


3.Telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri.


4.Telah berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI secara berkelanjutan


5.Telah membuat sistem/kebijakan/program yang bersifat inovatif di bidang pelindungan WNI. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X