Bisnis Online Scamming Menjebak Korban WNI, Begini Sikap Kemlu RI

Photo Author
- Kamis, 8 September 2022 | 04:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Baru-baru ini ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban penipuan dan disekap di Kamboja. Mereka dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Perihal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Polri pun langsung turun tangan.

Menurut Kemlu RI, selama periode Juli hingga Agustus 2022 mereka telah berhasil memulangkan sebanyak 241 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam berbagai gelombang pemulangan.

Jumlah WNI korban scamming pun tercatat mengalami peningkatan.

"Kasus WNI yang menjadi korban dalam pusaran bisnis online scamming tercatat peningkatan yang sangat tajam. Dari kasus tersebut, ini menjadi wake up call bagi kita semua untuk bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dengan efektif," ujar Judha Nugraha, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI dalam Diskusi Terpumpun Penanganan Kasus WNI/PMI di Pusaran Bisnis Online Scamming pada Rabu (7/9/2022).

"Sebagai contoh tahun 2021 ada 119 kasus yang ditangani KBRI Phnom Penh yang sudah diselamatkan dan dipulangkan. Pada tahun ini (jumlah kasusnya) melonjak menjadi lebih dari 400 kasus dan tidak hanya tercatat di Kamboja saja, namun tercacat di beberapa negara lain,” sambung Judha Nugraha.

Menurut Judha, kasus perusahaan cyber scamming pada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki unsur act, means, purpose.

"Unsur act yang dilakukan ke dalam korban dari tindakan seperti proses rekrutmen melalui iklan di media sosial (group dan pages FB). Lalu means-nya atau caranya dengan ancaman verbal, penyekapan/penahanan, penerapan denda, serta pemotongan gaji," jelas Judha.

"Kemudian purpose atau tujuannya, yaitu diberlakukan kerja paksa dengan jam kerja panjang, dipaksa melakukan penipuan via E-Commerce Indonesia dengan membuat akun palsu dan mencuri identitas orang lain," lanjutnya.

Diskusi Terpumpun Penanganan Kasus WNI/PMI di Pusaran Bisnis Online Scamming pada hari Rabu ini membahas kasus WNI yang menjadi korban dalam pusaran bisnis online scamming, langkah penangan kasus, pencegahan kasus, serta tindak lanjut dari pemerintah.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X