Langgar Karantina, Didenda Rp 502 Juta

Photo Author
- Jumat, 29 Januari 2021 | 04:50 WIB

TAIWAN, KRJOGJA.com - Pria Taiwan dikenakan denda 1 juta dolar Taiwan (Rp502 juta) karena berulang kali melanggar aturan karantina sebanyak tujuh kali di saat pandemi Covid-19. Denda itu merupakan yang tertinggi dijatuhkan kepada warga Taiwan.

Selain denda itu, pria tersebut juga harus membayar denda lainnya yakni Rp1,5 juta untuk biaya karantina per hari. Media lokal melaporkan pria itu tinggal di Taichung, pusat Taiwan.

Ia kedapatan meninggalkan apartemennya sebanyak setidaknya tujuh kali ketika dirinya tengah menjalani karantina setibanya dari perjalanan bisnis di China. Pria tanpa identitas itu meninggalkan apartemennya sebanyak tujuh kali untuk berbelanja selama tiga hari pertama dirinya tiba di Taiwan.

Selain berbelanja, pria itu juga sempat keluar apartemen untuk memperbaiki mobil dan sejumlah aktivitas lainnya. Pria itu bahkan dilaporkan sempat terlibat pertengkaran dengan salah satu tetangganya yang melarang dia pergi keluar karena tengah menjalani karantina. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X