Prancis Tunda Sahkan Ekstradisi Hong Kong

Photo Author
- Selasa, 4 Agustus 2020 | 22:37 WIB

PRANCIS, KRJOGJA.com - Pemerintah Prancis menyatakan menunda proses ratifikasi kesepakatan ekstradisi dengan Hong Kong pada Senin (3/8), setelah pemerintah China mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional pada Juni lalu.

"Terkait perkembangan terkini, pemerintah Prancis tidak akan melanjutkan proses ratifikasi kesepakatan ekstradisi disetujui pada 4 Mei 2017 dengan Kawasan Pemerintahan Khusus Hong Kong," demikian isi pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis.

Kemenlu Prancis menyatakan pengesahan dan penerapan UU Keamanan Nasional yang dinilai bertentangan dengan prinsip "satu negara dua sistem", dan dampak lain yang ditimbulkan akibat penerapan aturan itu.

"Hukum ini secara langsung berpengaruh terhadap warga negara dan kegiatan bisnis kami," demikian lanjut isi pernyataan itu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X