Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Photo Author
- Rabu, 29 Juli 2020 | 08:48 WIB

MALAYSIA, KRJOGJA.com - Hakim pada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, setelah dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad), pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga menjatuhkan pidana denda terhadap Najib sebesar 210 juta ringgit atau Rp718 miliar atas tujuh dakwaan yang berkaitan dengan pencurian dana kekayaan negara dalam skandal 1MDB.

Najib juga divonis 10 tahun penjara untuk masing-masing tiga dakwaan terkait Undang-Undang Pidana Pelanggaran Kepercayaan (CBT), dan 10 tahun penjara atas pencucian uang. Hakim menuturkan semua hukuman penjara akan dijalani Najib secara bersamaan.

Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur hari ini. Tujuh dakwaan tersebut yakni satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan kejahatan penyalahgunaan wewenang (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang.

Hakim akhirnya memvonis Najib setelah proses persidangan skandal 1MDB kembali dibuka pada 2018, tak lama setelah dirinya lengser dari kursi perdana menteri. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X