Bebaskan TKI Terpidana Mati di Saudi, Pemerintah Bayar Diyat Rp 15,2 M

Photo Author
- Minggu, 12 Juli 2020 | 07:46 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan dan memulangkan seorang pekerja migran asal Majalengka, Eti Binti Toyib, yang menjadi terpidana mati di Arab Saudi sejak 18 tahun terakhir.

Eti tiba di Indonesia pada 6 Juli lalu. Ia dipenjara sejak 2002 silam oleh otoritas Saudi setelah dinyatakan bersalah membunuh majikan dengan meracuninya hingga tewas. Eti divonis hukuman mati qishash oleh Saudi lima tahun kemudian.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan Eti akhirnya terbebas dari hukuman mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban atau ahli waris. "Pihak ahli waris akhirnya bersedia memberikan pemaafan bagi ibu Eti melalui diyat," kata Retno.

Retno menuturkan pengampunan bagi Eti berhasil didapat setelah pemerintah RI melalui kedutaan besar di Riyadh dan konsul jenderal di Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban.

Retno mencatat selama ini KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah telah melakukan lebih dari 20 kali pendekatan dan musyawarah dengan pihak keluarga korban. Selain itu, Retno menuturkan perwakilan Indonesia di Saudi juga telah melakukan pendampingan kekonsuleran bagi Eti sebanyak 43 kali.

Retno mengatakan upaya Kemlu untuk membebaskan Eti juga dibantu oleh Presiden Joko Widodo yang menulis surat sebanyak dua kali kepada Raja Salman. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X