Inggris Siap Beri Suaka Warga Hongkong

Photo Author
- Rabu, 3 Juni 2020 | 21:17 WIB

INGGRIS, KRJOGJA.com - Perdana Menteri Boris Johnson menyatakan bersedia menerima jutaan warga Hong Kong yang ingin pindah kewarganegaraan karena pemberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diusulkan China.

"Jika China berhasil membuat mereka hidup di bawah bayang-bayang ketakutan, maka Inggris tidak dapat membiarkan begitu saja; sebaliknya kita akan menghormati dan memberikan alternatif (bagi warga Hong Kong)."

Johnson mengatakan saat ini sekitar 350 ribu di Hong Kong memegang paspor Inggris. Dengan begitu mereka memiliki akses bebas visa ke Inggris hingga enam bulan.

Sementara 2,5 juta orang lainnya dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan kewarganegaraan Inggris. "Jika China memberlakukan undang-undang keamanan nasional, pemerintah Inggris akan mengubah aturan imigrasi dan mengizinkan pemegang paspor dari Hong Kong untuk datang ke Inggris untuk jangka waktu 12 bulan dan diberikan hak imigrasi lebih, termasuk hak untuk mendapat pekerjaan," ujarnya.

Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru disahkan oleh parlemen China menuai gelombang protes oleh pendukung pro-demokrasi Hong Kong. Para pedemo khawatir pemberlakuan UU tersebut akan mengurangi kebebasan berpendapatan dan hak otonomi Hong Kong.

Selain Inggris, pemerintah Taiwan juga menawarkan suaka dalam bentuk program kemanusiaan yang seluruhnya didanai oleh pemerintah untuk warga Hong Kong. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X