AMERIKA, KRJOGJA.com - Pemerintah Amerika Serikat tidak lagi menganggap Hong Kong sebagai daerah otonomi China. Pernyataan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo di depan anggota dewan Amerika.
"Hong Kong tidak selalu menjamin pemeliharaan berdasarkan hukum AS dengan cara yang sama seperti hukum AS diterapkan di Hong Kong sebelum Juli 1997," ujar Pompeo.
Kendati demikian, pernyataan Pompeo tersebut tidak disertai dengan pencabutan hak istimewa tertentu. Pompeo menyampaikan pernyataan di tengah meningkatnya seruan agar AS dan lainnya bereaksi terhadap langkah Beijing yang berencana memberlakukan RUU Keamanan Nasional China di Hong Kong.
Parlemen China diperkirakan akan menyetujui undang-undang keamanan ini yang bertujuan untuk mengatasi upaya pemisahan diri, subversi, dan, terorisme di Hong Kong. "Keputusan buruk Beijing hanyalah serangkaian tindakan yang secara fundamental merongrong otonomi dan kebebasan Hong Kong, serta janji China sendiri kepada rakyat Hong Kong," kata Pompeo. (*)