ARAB, KRJOGJA.com - Arab Saudi berencana menghentikan eksekusi mati bagi anak di bawah umur. Karena hal itu melanggar Konvensi Hak Anak PBB, di mana eksekusi mati untuk pelaku kejahatan di bawah umur 18 tahun tidak diizinkan.
Sementara itu Arab Saudi sudah mengeksekusi 184 orang pada tahun 2019, termasuk sedikitnya satu anak di bawah umur. Seperti diketahui Arab Saudi menerapkan hukum Islam dengan ketat, termasuk rajam, cambuk, potong tangan dan lalinnya.
Arab Saudi diketahui juga melakukan eksekusi mati dengan cara tradisional, yaitu penggal kepala. Salah seorang algojo, Muhammad Saad Al-Beshi tak mengungkapkan bayaran untuk melakukan eksekusi karena itu merupakan perjanjian rahasia dirinya dengan pemerintah.
Namun, baginya dia menegaskan bahwa bayaran tidaklah penting. Paling penting adalah pekerjaannya di mana dia bangga melakukan pekerjaan Tuhan.
Sebelum eksekusi, Beshi selalu mengunjungi keluarga orang yang akan dieksekusi tewrsebut. Tujuannya untuk mendapatkan ampunan bagi orang yang akan dieksekusi.
"Aku selalu memiliki harapan, sampai menit terakhir dan aku berdoa pada Tuhan untuk memberikan penjahat kehidupan baru, aku selalu menjaga harapan itu tetap hidup," jelasnya. (*)