Saudi Segera Hapus Hukuman Penggal Kepala

Photo Author
- Jumat, 1 Mei 2020 | 12:50 WIB

ARAB, KRJOGJA.com - Arab Saudi berencana menghentikan eksekusi mati bagi anak di bawah umur. Karena hal itu melanggar Konvensi Hak Anak PBB, di mana eksekusi mati untuk pelaku kejahatan di bawah umur 18 tahun tidak diizinkan.

Sementara itu Arab Saudi sudah mengeksekusi 184 orang pada tahun 2019, termasuk sedikitnya satu anak di bawah umur. Seperti diketahui Arab Saudi menerapkan hukum Islam dengan ketat, termasuk rajam, cambuk, potong tangan dan lalinnya.

Arab Saudi diketahui juga melakukan eksekusi mati dengan cara tradisional, yaitu penggal kepala. Salah seorang algojo, Muhammad Saad Al-Beshi tak mengungkapkan bayaran untuk melakukan eksekusi karena itu merupakan perjanjian rahasia dirinya dengan pemerintah.

Namun, baginya dia menegaskan bahwa bayaran tidaklah penting. Paling penting adalah pekerjaannya di mana dia bangga melakukan pekerjaan Tuhan.

Sebelum eksekusi, Beshi selalu mengunjungi keluarga orang yang akan dieksekusi tewrsebut. Tujuannya untuk mendapatkan ampunan bagi orang yang akan dieksekusi.

"Aku selalu memiliki harapan, sampai menit terakhir dan aku berdoa pada Tuhan untuk memberikan penjahat kehidupan baru, aku selalu menjaga harapan itu tetap hidup," jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X