Terjerat Korupsi, Mantan Presiden Ekuador Divonis 8 Tahun

Photo Author
- Rabu, 8 April 2020 | 06:19 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa dinyatakan dihukum delapan tahun penjara karena kasus korupsi yang terjadi selama 10 tahun dia menjabat. Hukuman tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran Correa, demikian dinyatakan Mahkamah Agung Ekuador.

Correa yang menjabat pada 2007 hingga 2017 saat ini tinggal di pengasingannya di Belgia, negara kelahiran istrinya. Correa yang selalu mengaku sebagai korban persekusi politik dan menuduh para hakim Ekuador terlibat, mengecam hukuman yang diberikan kepadanya.

"Saya tahu prosesnya dan apa yang para hakim katakan adalah kebohongan. Mereka telah tidak membuktikan apa-apa. Kesaksian yang murni palsu tanpa bukti," tulis Correa di Twitter.

Correa dinyatakan bersalah telah menerima dana dari perusahaan swasta untuk kampanye pemilu pada 2013 sebagai imbalan kontrak negara.

Salah satu orang yang juga dijatuhi hukuman adalah mantan wakil presiden Jorge Glas. Dia telah dihukum enam tahun penjara pada kasus berbeda yakni menerima suap dari Odebrecht, perusahaan konstruksi besar di Brasil. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X