TAIWAN, KRJOGJA.com - Taiwan melarang warga negara asing hampir dari semua kewarganegaraan memasuki negara kepulauan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona. Larangan ini akan berlaku mulai Rabu (18/03/2020).
Kendati demikian, pemerintah Taiwan mengatakan warga asing yang mengantongi izin tinggal dan diplomat tetap diperbolehkan untuk memasuki negaranya.
"Semua warga negara asing, kecuali mereka yang bertempat tinggal, diplomat, pebisnis, atau orang dengan izin khusus, tidak akan diizinkan memasuki Taiwan," ujar seorang pejabat pemerintah.
Tak hanya itu, Taiwan melarang warganya untuk bepergian ke luar negeri, kecuali jika diperlukan.
Menteri Kesehatan Taiwan, Chen Shih-chung mengumumkan aturan baru tersebut juga mengharuskan semua orang yang memasuki Taiwan untuk melakukan karantina secara mandiri di rumah selama 14 hari.
Chen mengatakan pengetatan aturan ini dilakukan setelah jumlah kasus impor infeksi virus corona meningkat tajam. (*)