China Penjarakan Penulis Swedia

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2020 | 14:47 WIB

CHINA, KRJOGJA.com - Pengadilan China menghukum Gui Minhai, seorang penulis dan penerbit buku berwarganegara Swedia kelahiran China, dengan 10 tahun penjara atas kasus tuduhan menyediakan informasi intelijen di luar negeri secara ilegal.

Gui Minhai, satu dari lima penerbit buku di Hong Kong yang dikenal sering menerbitkan buku tentang para pemimpin politik China, ditangkap oleh pihak berwenang saat berada di dalam kereta menuju Beijing pada Februari 2018. Itu adalah kali kedua dia ditangkap oleh aparat.

Pengadilan Kota Ningbo mengatakan dia dijatuhi hukuman pada Senin (24/2) dan kewarganegaraan China Gui telah dikembalikan pada 2018, meski belum jelas apakah dia telah melepas kewarganegaraan Swedia.

Gui sempat menghilang pada 2015 ketika berlibur di Thailand, namun kemudian muncul di China, mengaku terlibat dalam kecelakaan fatal dan menyelundupkan buku terlarang.

Dia menjalani hukuman penjara dua tahun, tetapi tiga bulan setelah dibebaskan pada Oktober 2017, Gui kembali ditangkap. Saat itu dia disebut sedang bersama sejumlah diplomat Swedia.

Para pendukung dan keluarga Gui menyebut penahanan itu merupakan bagian dari aksi tekanan politik yang dilakukan oleh pihak berwenang China.

Pengadilan Ningbo telah mencabut hak politik Gui selama lima tahun sehingga dia tidak bisa memimpin perusahaan milik negara atau memegang jabatan di organisasi pemerintah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X