KEMENTERIANÂ Luar Negeri RI (Kemlu RI) mengeluarkan imbauan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau melakukan perjalanan ke Korea Selatan sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus infeksi virus korona baru, Covid-19 yang dikonfirmasi di negara itu.
“Mencermati merebaknya wabah COVID-19 di Korea Selatan, kami mengimbau Anda yang sedang dan/atau akan bepergian ke Korea Selatan agar meningkatkan kehati-hatian dan tidak melakukan perjalanan khususnya ke wilayah Daegu dan Gyeongsang Bukdo,†demikian imbauan Kemlu RI yang disampaikan melalui Safe Travel, Senin (24/2/2020).
Kota Daegu dan Gyeongsang Bukdo merupakan dua daerah dengan kasus infeksi Covid-19 terbanyak di Korea Selatan. Hingga Senin, telah dikonfirmasi 763 kasus penularan Covid-19, 115 di antaranya terjadi di Daegu, dengan tujuh korban meninggal dunia akibat virus tersebut juga mengimbau WNI di Korea Selatan untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga stamina fisik dan psikis, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Langkah-langkah pencegahan lain, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakan daging yang dimasak sempurna, mengurangi interaksi di keramaian publik, juga sangat disarankan untuk dilakukan.
WNI di Korea Selatan juga diimbau untuk terus memantau informasi dari otoritas setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul.