JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tak mau terburu-buru memutuskan memulangkan 660 WNI yang merupakan eks anggota ISIS. Perlu kajian mendalam sebelum memutuskan, termasuk untung dan ruginya.
"Pilihannya dipulangkan atau tidak karena ada mudaratnya juga," kata Mahfud.
Ia menerangkan, hingga saat ini pemerintah mengambil keputusan apapun terkait pemulangan 660 WNI yang pernah masuk ISIS tersebut. Menurut dia, sejumlah permasalahan dapat muncul apabila keputusan tersebut diambil secara terburu-buru.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga perlu mengkaji lebih dulu mengenai program deradikalisasi yang akan diberikan terhadap 660 WNI tersebut. Perhatian khusus juga harus diberikan saat ratusan WNI tersebut berbaur kembali ke masyarakat.
"Ketika merasa secara psikologis terisolasi oleh sikap-sikap masyarakat nanti kan bisa jadi masalah baru. Sehingga semuanya masih dianalisis," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Pun demikian diperlukan dasar hukum yang kuat untuk memulangkan 660 WNI tersebut. Mengingat, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum. "Kalau mau dipulangkan ini dasar hukumnya, kalau tidak dipulangkan ini dasar hukumnya," pungkas dia. (*)