Pemerintah Hong Kong Cabut RUU Ekstradisi

Photo Author
- Rabu, 23 Oktober 2019 | 23:55 WIB

HONGKONG, KRJOGJA.com - Pemerintah Hong Kong resmi mencabut rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi yang memicu demonstrasi besar-besaran selama lima bulan belakangan.

"Sekarang saya mengumumkan pencabutan RUU tersebut," ujar Sekretaris Keamanan Hong Kong, John Lee.

Setelah John mengumumkan pencabutan RUU itu, para anggota dewan langsung berusaha melemparkan pertanyaan. Namun, John menolak menjawab. Ia hanya mengatakan bahwa keputusan itu tak bisa diganggu gugat.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, yang beberapa pekan lalu menyatakan bakal menarik RUU ekstradisi tersebut.

Carrie mengumumkan rencana tersebut di tengah demonstrasi besar-besaran tiap akhir pekan yang kerap berakhir ricuh. Awalnya, para demonstran menuntut pencabutan RUU ekstradisi yang memungkinkan tersangka satu kasus diadili di luar Hong Kong, termasuk China.

Para demonstran tak terima karena sistem peradilan di China kerap bias, terutama jika terkait dengan Hong Kong selaku wilayah otonom yang masih di bawah kendali Beijing. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X