MADINAH, KRJOGJA.com - Pemerintah RI melalui Kemenag telah memprogramkan asuransi untuk jemaah haji. Hal tersebut terhitung jemaah masuk asrama di embarkasi hingga pulang lagi ke embarkasi.
"Jika ada jemaah meninggal dalam proses tersebut, akan mendapatkan jaminan asuransi," ucap Kadaker Madinah Akhmad Jauhari, Kamis (25/7/2019).
Untuk proses klaim asuransi sendiri, persyaratannya jika sudah diterbitkan Surat Keterangan Kematian (SKK) oleh perwakilan Indonesia di Arab Saudi, yakni Konjen RI. Prosesnya akan dibuat sejak data itu masuk.
"Untuk proses urusan asuransi, sejak telah terbitnya SKK," sambungnya.
Selain itu Jauhari juga menyebut pihaknya terus melakukan pemantauan terutama jemaah yang dirawat di RS Arab Saudi maupun KKHI. Hal itu ini dimaksudkan untuk menjadwalkan waktu jemaah dapat dievakuasi ke Makkah. Sebab pada puncak haji mendatang diharapkan seluruh jemaah yang datang ke Madinah sudah harus didorong ke Makkah untuk melaksanakan ritual haji, meski untuk jemaah sakit bisa dalam bentuk safari wukuf atau juga melakukan manasik haji secara mandiri
"Kami konsen pada jemaah yang rawat inap dan meninggal. Karena kedua data ini yang menentukan pada pelaksanaan puncak hajinya. Jemaah yang meninggal harus dilakukan proses badal haji, sementara yang sakit akan ditentukan kemudian apakah jemaah ini masuk kategori safari wukuf atau badal haji," sebutnya. (Feb)