AUSTRALIA, KRJOGJA.com - Pemerintah Australia bakal menerapkan aturan melarang warganya yang menjadi pengikut kelompok radikal ISIS di Irak dan Suriah kembali ke Negeri Kanguru. Larangan itu tertuang dalam rancangan undang-undang yang tengah dibahas di parlemen.
Di dalam RUU itu disebut memberikan kewenangan Menteri Dalam Negeri Peter Dutton untuk menerbitkan perintah khusus untuk mencegah pengikut ISIS kembali ke Australia.
Sekitar awal Juli lalu, Dutton memaparkan RUU ini menargetkan setidaknya 230 warga Australia yang pergi ke Suriah dan Irak untuk bergabung ISIS. Ia menuturkan sebanyak 80 orang dari total 230 warga Australia itu masih terjebak di kawasan konflik.
Aturan ini mencontek undang-undang serupa yang telah lebih dulu diterapkan Inggris, di mana seorang hakim diberi wewenang memberikan menangkal orang-orang yang diduga terlibat organisasi radikal. (*)