Parlemen Austria Larang Pelajar SD Berjilbab

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2019 | 15:30 WIB

AUSTRIA, KRJOGJA.com - Parlemen Austria mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan hijab atau penutup kepala bagi pelajar muslimah di tingkat sekolah dasar. Undang-undang ini resmi diusulkan oleh pemerintah sayap kanan Austria pada April 2018 lalu.

Kutipan undang-undang itu menyebutkan "penggunaan pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang berkaitan dengan penutup kepala dilarang." Meski tak merujuk pada satu keyakinan, tetapi perwakilan Partai Rakyat (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) yang beraliran sayap kanan menegaskan aturan itu menargetkan penggunaan hijab dan penutup kepala bagi Muslimah.

OeVP dan FPOe merupakan dua partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah Austria yang sedang berkuasa saat ini. Akan tetapi, pemerintah Austria juga menuturkan penutup kepala patka yang kerap digunakan umat Sikh dan topi kippa umat Yahudi tidak terkena aturan ini.

Juru bicara bidang pendidikan dari FPOE, Wendelin Moelzer, mengatakan undang-undang ini "merupakan sebuah sinyal perlawanan" pemerintah terhadap politik Islam. Sementara anggota parlemen dari OeVP, Rudolf Taschner, menuturkan aturan itu dibuat demi melindungi kaum perempuan dari "penindasan".

Sementara itu, seluruh oposisi pemerintah menentang pengesahan undang-undang ini. Sejumlah pihak oposisi bahkan menuduh pemerintah sayap kanan hanya ingin ketenaran daripada mengutamakan kesejahteraan anak. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X