JAKARTA, KRJOGJA.com - Sejak tahun 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 diantaranya berhasil dibebaskan.
Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.
"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," ujar Judha Nugraha, Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindung kepada media, Kamis (25/4/2019) malam.
"Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat", lanjut Judha.(*)