Rencana Trump Dianggap Langgar Hukum Internasional

Photo Author
- Sabtu, 23 Maret 2019 | 17:17 WIB

SURIAH, KRJOGJA.com - Suriah menganggap rencana Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah kekuasaan Israel melanggar hukum internasional.

"Posisi Amerika terkait Dataran Tinggi Golan benar-benar menunjukkan penghinaan bagi legitimasi internasional dan pelanggaran terhadap hukum internasional," ujar seorang sumber Kementerian Luar Negeri Suriah kepada kantor berita SANA.

Dataran Golan merupakan wilayah sengketa antara Israel dan Suriah. Israel menduduki kawasan itu dalam Perang Enam Hari 1967, kemudian mencaploknya dari Suriah pada 1981.

Pencaplokan itu tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional. Jika terwujud, pengakuan Trump akan melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pernyataan Trump ini bertolak belakang dengan sikap AS selama ini yang menganggap kepemilikan Golan harus ditentukan dalam negosiasi damai antara Suriah dan Israel.

Sumber dari Kemlu Suriah itu pun mengatakan bahwa pernyataan Trump ini semakin menunjukkan sikap "bias" AS dalam masalah ini. "Pernyataan dari presiden AS dan pemerintahannya atas Golan tak akan mengubah fakta bahwa Golan adalah bagian dari Arab dan Suriah," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X