Mantan Tentara Guatemala Dijatuhi Hukuman Penjara 5.000 Tahun

Photo Author
- Minggu, 25 November 2018 | 06:13 WIB

GUATEMALA, KRJOGJA.com - Seorang mantan tentara Guatemala, Santos Lopez Alonzo, dijatuhi hukuman lebih dari 5.000 tahun penjara atas tuduhan pembantaian terhadap 171 orang saat perang saudara pada 1960.

Pengadilan Guatemala menjatuhkan hukuman itu dalam sebuah persidangan, setahun setelah Alonzo dideportasi dari Amerika Serikat. Menurut pengadilan, Alonzo dijatuhi hukuman masing-masing 30 tahun penjara atas kejahatan kemanusiaan terhadap 171 korban. Total hukuman penjara itu menjadi 5.160 tahun.

Alonzo membunuh seluruh warga, termasuk perempuan dan anak-anak di desa Dos Erres, Kolombia pada Desember 1982. Ia juga dituduh menculik dan mengadopsi seorang bocah laki-laki berusia lima tahun bernama Ramiro Osorio Cristales yang keluarganya tewas dalam pembantaian itu.

Lopez merupakan anggota pasukan khusus Kaibiles yang dikirim ke desa Dos Erres untuk mencari anggota kelompok gerilya penyerang konvoi militer. Jaksa mengatakan bahwa ketika para tentara gagal menemukan anggota gerilya, mereka menarik penduduk desa dari rumah dan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X