KANADA, KRJOGJA.com - Parlemen Kanada memutuskan untuk mencabut kewarganegaraan kehormatan yang diberikan kepada pemimpin defacto Myanmar, Aung San Suu Kyi, di tengah isu krisis kemanusiaan Rohingya di negara bagian Rakhine.
"Pada 2007, Dewan Perwakilan memberikan Aung San Suu Kyi status kewarganegaraan kehormatan Kanada. Hari ini, parlemen meloloskan mosi untuk mencabut status ini," ujar Adam Austen, juru bicara Menteri Luar Negeri Kanada, Chrystia Freeland.
Keputusan ini diambil setelah parlemen Kanada melakukan pemungutan suara pada Kamis (27/09/2018). Pencabutan kewarganegaran ini dilakukan sepekan setelah Kanada mendeklarasikan operasi militer Myanmar terhadap Rohingya sebagai genosida. (*)