Mahkamah Internasional Berhak Selidiki Kasus Rohingya

Photo Author
- Minggu, 9 September 2018 | 06:43 WIB

BELANDA, KRJOGJA.com - Mahakamah Pidana Internasional (ICC) menyatakan lembaganya memiliki kewenangan menyelidiki krisis kemanusiaan yang menargetkan Rohingya di Myanmar sebagai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Melalui pernyataan, ICC menegaskan sebagian besar hakim memutuskan pengadilan bermarkas di Den Haag itu memiliki kekuasaan mengadili kasus dugaan pengusiran secara paksa etnis Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh.

Meski begitu, langkah ICC dianggap tak akan mulus karena secara hukum Myanmar bukan negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma, traktat yang menjadi dasar pembentukan ICC. Tuntutan dan dakwaan ICC tidak mengikat secara hukum internasional bagi negara non-anggota.

Desakan bagi ICC untuk turun tangan mengadili pelanggaran HAM di Myanmar semakin kuat setelah tim pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan awal terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap Rohingya akhir Agustus lalu. Laporan itu menyimpulkan bahwa militer negara Asia Tenggara itu terbukti berniat melakukan genosida terhadap kaum Rohingya.

Dokumen itu juga menyimpulkan bahwa pemerintahan di bawah Aung San Suu Kyi membiarkan ujaran kebencian berkembang. Panelis yang berada di bawah naungan Dewan HAM PBB itu menganggap Suu Kyi, sebagai pemimpin de facto Myanmar, gagal melindungi etnis minoritas dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan militer di negara bagian Rakhine, Kachin, dan Shan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X