BELANDA, KRJOGJA.com - Mahakamah Pidana Internasional (ICC) menyatakan lembaganya memiliki kewenangan menyelidiki krisis kemanusiaan yang menargetkan Rohingya di Myanmar sebagai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Melalui pernyataan, ICC menegaskan sebagian besar hakim memutuskan pengadilan bermarkas di Den Haag itu memiliki kekuasaan mengadili kasus dugaan pengusiran secara paksa etnis Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh.
Meski begitu, langkah ICC dianggap tak akan mulus karena secara hukum Myanmar bukan negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma, traktat yang menjadi dasar pembentukan ICC. Tuntutan dan dakwaan ICC tidak mengikat secara hukum internasional bagi negara non-anggota.
Desakan bagi ICC untuk turun tangan mengadili pelanggaran HAM di Myanmar semakin kuat setelah tim pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan awal terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap Rohingya akhir Agustus lalu. Laporan itu menyimpulkan bahwa militer negara Asia Tenggara itu terbukti berniat melakukan genosida terhadap kaum Rohingya.
Dokumen itu juga menyimpulkan bahwa pemerintahan di bawah Aung San Suu Kyi membiarkan ujaran kebencian berkembang. Panelis yang berada di bawah naungan Dewan HAM PBB itu menganggap Suu Kyi, sebagai pemimpin de facto Myanmar, gagal melindungi etnis minoritas dari kejahatan kemanusiaan yang dilakukan militer di negara bagian Rakhine, Kachin, dan Shan. (*)