JAKARTA, KRJOGJA.com - Indonesia saat ini tengah dalam proses perundingan 8 perjanjian, proses peninjauan 3 perjanjian, dan terdapat 12 perjanjian internasional baru yang akan dimulai proses negosiasinya dalam waktu dekat.
Keseluruhan perjanjian internasional tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk peningkatan ekspor dan investasi serta pengembangan potensi pasar non tradisional Indonesia. Demikian seperti dikutip dari Kemlu.go.id, Kamis (19/8/2018).
Baca Juga: Visa-Cashlez Perluas Pembayaran Nontunai di Destinasi Wisata
Guna mendukung keberhasilan negosiasi, Indonesia membutuhkan juru runding yang handal dan melihat Perjanjian Perdagangan sebagai sebuah peluang bukan sebagai ancaman.
Selain itu, diperlukan koordinasi antara berbagai pihak Kementerian/Lembaga terkait yang memiliki kepentingan dan prioritas berbeda.
"Salah satu tantangan utama dalam perundingan perdagangan internasional adalah belum adanya kesamaan persepsi dan cara pandang di antara pemangku kepentingan," kata Wakil Menteri Luar Negeri, AM. Fachir, saat membuka kegiatan Sesi Tukar Pikiran antara Negosiator Pemri pada Perundingan Perdagangan Internasional.
Terkait aspek kekayaan intelektual dalam perjanjian perdagangan, pada level multilateral, terdapat The Agreement on Trade-Related Aspects of IP Rights (Perjanjian TRIPS). Namun demikian, pengaturan minimal dan fleksibilitas perjanjian TRIPS mendorong sejumlah negara mengedepankan pengaturan TRIPS Plus dalam Perjanjian regional maupun bilateral.
Indonesia perlu menyikapi pengaturan TRIPS Plus tersebut dengan strategis guna menemukan pengaturan hak kekayaan intelektual yang seimbang antara aspek perlindungan dan kebutuhan untuk ber-inovasi.