MALAYSIA, KRJOGJA.com - Pemerintah Malaysia menyatakan akan mengintervensi tuntutan perusahaan pembuat perhiasan asal Lebanon terhadap istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor. Perusahaan berbasis di Beirut, Global Royalty Trading SAL, menuntut Datin Seri Rosmah pada bulan lalu. Ia diminta mengembalikan 44 buah perhiasan bernilai $14,8 juta atau Rp212 miliar.
Perhiasan itu diduga dikirimkan kepada Rosmah beberapa bulan yang lalu. Barang-barang mewah itu kemudian disita oleh polisi dalam penggeledahan Mei.
Jaksa Federal Senior, S Narkunavathy, mengatakan Dewan Kejaksaan Agung akan mengajukan intervensi dengan alasan perhiasan itu diduga dibeli menggunakan uang curian.
Dikutip sejumlah media setempat, Narkunavathy mengatakan pengadilan memerintahkan Rosmah untuk mengajukan pembelaannya pada 23 Juli. Hal itu disampaikan setelah jaksa tersebut bertemu dengan Asisten Panitera Faraziana Zainuddin.
Dalam pernyataan klaim, perusahaan menyatakan Rosmah adalah salah satu "pelanggan lama." Perusahaan menduga perhiasan dikirimkan kepada Rosmah melalui jasa pengiriman berdasarkan permintaannya. Dia kemudian akan mengevaluasi dan membeli barang-barang secara langsung atau melalui pihak ketiga. (*)