Najib Razak Bakal Disidang Hari Ini

Photo Author
- Rabu, 4 Juli 2018 | 08:09 WIB

MALAYSIA, KRJOGJA.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang ditangkap komisi anti-korupsi hari ini diperkirakan bakal dijerat pasal berlapis dalam sidang tuntutan besok, Rabu (04/07/2018).

Komisi Anti-Korupsi Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mengatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak akan menghadapi sidang tuntutan terkait keterlibatannya dalam skandal mega korupsi lembaga investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam jumpa pers singkat, gugus tugas SPRM soal 1MDB memaparkan bahwa Najib akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Kuala Lumpur. Kepada Malaysiakini, sumber pengadilan memaparkan mantan PM selama 2008-2018 itu kemungkinan dijerat pasal berlapis.

"Dia [Najib] bisa dijerat di bawah Pasal 409 KUHP terkait Pelanggaran Kepercayaan (CBT) dan Pasal 23 dari Undang-Undang Anti-Korupsi," kata sumber tersebut.

Selain dua pasal itu, Najib juga kemungkinan dijerat Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Undang-Undang Aktivitas Tidak Sah 2001 (Amla). Jika terbukti melanggar CBT, Najib terancam hukuman dua sampai 20 tahun penjara, hukuman cambuk, dan denda material. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X