MALAYSIA, KRJOGJA.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang ditangkap komisi anti-korupsi hari ini diperkirakan bakal dijerat pasal berlapis dalam sidang tuntutan besok, Rabu (04/07/2018).
Komisi Anti-Korupsi Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mengatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak akan menghadapi sidang tuntutan terkait keterlibatannya dalam skandal mega korupsi lembaga investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam jumpa pers singkat, gugus tugas SPRM soal 1MDB memaparkan bahwa Najib akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Kuala Lumpur. Kepada Malaysiakini, sumber pengadilan memaparkan mantan PM selama 2008-2018 itu kemungkinan dijerat pasal berlapis.
"Dia [Najib] bisa dijerat di bawah Pasal 409 KUHP terkait Pelanggaran Kepercayaan (CBT) dan Pasal 23 dari Undang-Undang Anti-Korupsi," kata sumber tersebut.
Selain dua pasal itu, Najib juga kemungkinan dijerat Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Undang-Undang Aktivitas Tidak Sah 2001 (Amla). Jika terbukti melanggar CBT, Najib terancam hukuman dua sampai 20 tahun penjara, hukuman cambuk, dan denda material. (*)