SINGAPURA, KRJOGJA.com - Pertemuan bersejarah antara Donald Trump dan Kim Jong-un di Singapura, pada Selasa, 12 Juni 2018 mendatang tengah menjadi sorotan dunia. Warga maupun turis mancanegara yang tengah berada di dekat lokasi acara perhelatan tersebut pun terlihat antusias.
Terkait hal itu, perwakilan pemerintah Indonesia di Singapura pun mengeluarkan imbauan kepada WNI di sana. Mereka diminta untuk tak membuat kegaduhan yang berkenaan dengan pertemuan antara Kim Jong-un dan Donald Trump.
"Merujuk pada Public order Act of Republic of Singapura pasal 7 ayat 2 butir H, KBRI Singapura dengan ini mengimbau kepada seluruh WNI yang ada di Singapura untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis maupun ujaran kebencian, berita hoax yang berbau politik baik di media massa maupun media sosial, dan lain-lain. Hal ini termasuk juga menggunakan atribut politik (kaos, spanduk, bendera, dll)," demikian bunyi petikan imbauan tersebut.
Imbaun terkait momen pertemuan Kim Jong-un dan Donald Trump tersebut diminta untuk dipatuhi, demi menghindari hukuman dari pemerintah setempat.
"Hal ini harap dipatuhi seluruh WNI di Singapura untuk menghindarin denda, sanksi dan/atau hukuman penjara oleh pemerintah Singapura kepada siapa pun yang melanggar peraturan ini," tambah imbauan tersebut.(*)