Myanmar Dicegah Lakukan Pelanggaran Hukum Internasional Terkait Rohingya

Photo Author
- Selasa, 8 Mei 2018 | 18:30 WIB

BANGLADESH, KRJOGJA.com - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menegaskan bahwa perlakuan Myanmar terhadap warga muslim Rohingya adalah "pelanggaran hukum internasional yang serius dan terang-terang". OKI menyerukan dukungan internasional dalam menyelesaikan krisis yang menimpa warga Rohingya.

Pernyataan bersama tersebut disampaikan OKI pada akhir konferensi yang berlangsung selama dua hari di Bangladesh. Lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh, sejak kekerasan terakhir di Myanmar pecah pada Agustus 2017.

Seperti dikutip dari The Washington Post, Senin (7/5/2018), lebih lanjut OKI mengungkapkan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan PBB dan platform global lainnya untuk menangani pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar.

Sikap OKI ini menggemakan kembali pernyataan sejumlah pihak yang sebelumnya mengatakan bahwa pembersihan etnis tengah berlangsung di Myanmar.

Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul Hassan Mahmood Ali mengatakan, delegasi OKI menyatakan solidaritasnya bersama dengan negaranya "dalam menghadapi gelombang besar Rohingya dengan konsekuensi kemanusiaan dan keamanannya". (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X