Hak Cipta Naruto, Si Monyet Selfie dari Indonesia Ditolak Pengadilan AS

Photo Author
- Kamis, 26 April 2018 | 00:50 WIB

AMERIKA SERIKAT, KRJOGJA.com - Pengadilan Banding Federal San Fransisco, Amerika Serikat memutuskan, monyet selfie jambul hitam Sulawesi bernama Naruto, tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan klaim hak cipta melawan seorang fotografer alam dalam kasus sengketa swafoto primata tersebut.

Sebelumnya, Naruto sempat menghebohkan publik AS lantaran foto selfie-nya menjadi polemik hak cipta.

Pengadilan banding menjunjung tinggi putusan yang mendukung David Slater sebagai pemilik sah atas foto monyet selfie itu, dan menolak permintaan People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) untuk mengajukan klaim hak cipta atas swafoto tersebut. Demikian seperti dikutip dari Arstechnica, Selasa (24/4/2018).

Sebelumnya PETA menggugat Slater pada tahun 2015, mengklaim bahwa fotografer tersebut tidak memiliki hak cipta untuk serangkaian foto selfie yang diambil pada tahun 2011. PETA berpendapat bahwa Naruto adalah pemilik sah foto tersebut.

Dikutip dari Market Watch, pengadilan kemudian mempertanyakan motif PETA dalam kasus monyet selfie tersebut. "PETA tampaknya menggunakan Naruto sebagai pion untuk tujuan ideologis mereka," tulis catatan kaki pengadilan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X