Selain Zaini, 142 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Photo Author
- Senin, 19 Maret 2018 | 23:24 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Berbagai lembaga swadaya masyarakat pemerhati isu buruh migran Indonesia mengutuk sikap Pemerintah Arab Saudi, yang tanpa pemberitahuan, mengeksekusi mati TKI bernama Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura pada Minggu, 18 Maret 2018 di Mekkah.

Seperti dikutip dari sebuah rilis gabungan  pada Senin (19/3/2018), Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran, dan Human Rights Working Group, "Mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Zaini Misrin. Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar: yaitu hak atas hidup."

Lebih lanjut, keempat LSM itu menjelaskan bahwa "Pemerintah Arab Saudi telah melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification baik pada saat dimulainya proses peradilan ... dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan."

Keempat LSM itu juga mendesak Pemerintah RI untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi, serta mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia.

Menurut catatan Kementerian Luar Negeri RI, ada sekitar 142 WNI di seluruh dunia yang terancam hukuman mati. Sebagian besar di antaranya berada di Arab Saudi dan Malaysia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X