CHINA, KRJOGJA.com - Partai Komunis China mengajukan penghapusan masa jabatan presiden yang membuka peluang Presiden Xi Jinping masih dapat menjabat usai periodenya usai pada 2023 mendatang. Komite Pusat partai penguasa China itu telah mengajukan penghapusan pasal konstitusi soal batasan jabatan presiden.
Pasal itu menyebut seseorang tidak boleh menjadi presiden lebih dari dua periode lima tahunan secara berturut-turut. Presiden Xi yang juga menjabat sebagai ketua partai dan dianggap sebagai pemimpin terkuat China sejak Mao Zedong telah menjadi orang nomor satu di negara itu sejak 2013 dan jabatannya akan berakhir pada 2023, dengan sistem saat ini.
Pengajuan perubahan tersebut juga akan berlaku untuk wakil presiden dan akan diajukan ke parlemen pada pertemuan penuh tahunan Kongres Rakyat Nasional yang dimulai pada 5 Maret mendatang. Sebelumnya, dalam kongres lima tahunan ke-19 Partai Komunis China yang dilakukan pada Oktober lalu, Xi diabadikan dalam konstitusi oleh partai tersebut yang membuatnya sejajar dengan Mao. (*)