Kekuasan Xi Jinping Diusulkan Seumur Hidup

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2018 | 19:31 WIB

CHINA, KRJOGJA.com - Partai Komunis China mengajukan penghapusan masa jabatan presiden yang membuka peluang Presiden Xi Jinping masih dapat menjabat usai periodenya usai pada 2023 mendatang. Komite Pusat partai penguasa China itu telah mengajukan penghapusan pasal konstitusi soal batasan jabatan presiden.

Pasal itu menyebut seseorang tidak boleh menjadi presiden lebih dari dua periode lima tahunan secara berturut-turut. Presiden Xi yang juga menjabat sebagai ketua partai dan dianggap sebagai pemimpin terkuat China sejak Mao Zedong telah menjadi orang nomor satu di negara itu sejak 2013 dan jabatannya akan berakhir pada 2023, dengan sistem saat ini.

Pengajuan perubahan tersebut juga akan berlaku untuk wakil presiden dan akan diajukan ke parlemen pada pertemuan penuh tahunan Kongres Rakyat Nasional yang dimulai pada 5 Maret mendatang. Sebelumnya, dalam kongres lima tahunan ke-19 Partai Komunis China yang dilakukan pada Oktober lalu, Xi diabadikan dalam konstitusi oleh partai tersebut yang membuatnya sejajar dengan Mao. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X