Kamboja Sahkan UU Larangan Penghinaan Keluarga Kerajaan

Photo Author
- Rabu, 14 Februari 2018 | 21:55 WIB

KAMBOJA, KRJOGJA.com - Parlemen Kamboja mengesahkan beleid yang melarang penghinaan terhadap keluarga kerajaan, Rabu (14/2). RUU tersebut serupa dengan Undang-undang Lese Majeste yang berlaku di negara tetangganya Thailand, hukum yang meresahkan para aktivis hak-hak asasi manusia (HAM).

Undang-undang Lese Majeste memberi wewenang jaksa untuk mengajukan tuntutan pidana atas nama kerajaan melawan siapa saja yang dianggap menghina raja dan keluarganya. Mereka yang terbukti bersalah bakal dikenakan hukuman antara satu dan lima tahun penjara dan denda antara US$500 (sekitar Rp7 juta) hingga US$2.500 (sekitar Rp35,7 juta).

"Sebuah penghinaan adalah ungkapan melalui kata-kata, isyarat, tulisan, lukisan atau obyek yang mempengaruhi martabat pribadi," kata Pen Panha, Ketua Komisi Legislasi dan Kehakiman Parlemen.

Meski Raja Norodom Sihamoni secara resmi merupakan Kepala Negara Kamboja, tetapi pemerintahan negeri di Asia Tenggara itu dikendalikan Perdana Menteri Hun Sen selama 33 tahun terakhir. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X