TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kepolisian Resort Temanggung menangkap Sep alias Tian (27) warga Lingkungan Kertosari Kelurahan Kertosari Temanggung dengan sangkaan pengedar pil daftar G pada kalangan pelajar di daerah tersebut, dalam suatu operasi yang digelar satuan resnarkoba.Â
Wakapolres Temanggung Kompol Prawoko Senin (5/2) mengatakan Tian merupakan satarget operasional jajaran satresnarkoba karena selama ini diduga sebagai pengedar pil daftar G dengan sasaran pelajar SMA dan kalangan remaja serta pekerja.Â
Pada sore lalu, petugas mendapat laporan dari masyarakat akan keberadaan target yang langsung dilakukan pengintaian dan penangkapan. Dari tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa 8 box masing-masing berisi 10 bungkus plastik klip dengan isi per plastik 10 butir pil Trihexyphenidyl dengan total 806 butir.Â
"Petugas juga ditemukan satu telpon genggam, uang senilai Rp 200 ribu serta satu unit sepeda motor. Tersangka digrebek di rumah kontrakannya di Lingkungan Kertosari," katanya.
Disampaikan tersangka dijerat dengan pasal 196 jo 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider pasal 197 jo pasal 106 ayat 1, lebih subsider 198 jp pasal 108 undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. dengan acaman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Osy)