Abu Sayyaf di Filipina Bebaskan 2 WNI yang Disandera

Photo Author
- Sabtu, 20 Januari 2018 | 15:10 WIB

FILIPINA, KRJOGJA.com - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, telah dibebaskan pada hari Jumat, 19 Januari 2018, sekitar pukul 19.30 waktu setempat.

Menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu (20/1/2018), kedua WNI tersebut bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi. Mereka adalah nelayan asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Keduanya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada tanggal 5 November 2016, di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.

Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan keduanya.

Saat ini La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu.

Apabila cuaca memungkinkan, keduanya akan diterbangkan siang ini menggunakan helikopter ke Zamboanga, Filipina, untuk diserahterimakan kepada Konsulat Jenderal RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia.

Keduanya akan dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X