AMERIKA, KRJOGJA.com - Seorang mantan perwira Badan Intelijen Pusat (CIA) ditangkap di Bandara Amerika Serikat dengan tuduhan menyimpan informasi rahasia secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Senin, (15/01/2018) dan baru diungkapkan Departemen Kehakiman AS pada Selasa (16/01/2018).
Jerry Chun Shing Lee, warga AS yang kini tinggal di Hong Kong, dulunya bertugas untuk memeriksa dokumen-dokumen rahasia. Dia mulai bekerja untuk CIA pada 1994. Departemen Kehakiman mengatakan pada 2012, agen FBI menggeledah kamar hotelnya saat bepergian ke Virginia dan Hawaii.
Mereka menemukan bahwa Lee memiliki dua buku kecil tulisan tangan berisi informasi rahasia. Seperti nama-nama dan nomor telepon agen intelijen dan anggota CIA yang sedang dalam penyamaran. "Dia ditangkap di Bandara Internasional John F. Kennedy, New York," tulis kantor berita Reuters.
Kasus tersebut sedang ditangani oleh Kantor Kejaksaan AS Distrik Timur Virginia. Lee diadili pertama kali di Pengadilan Brooklyn, Selasa. Hakim memerintahkan Lee ditahan tanpa jaminan.
Menurut afidavit yang diajukan agen FBI, Lee, 53 tahun, bertugas di Angkatan Darat AS sejak 1982-1986. Dia bekerja untuk CIA sejak 1994 hingga 2007.
Lee dan keluarganya meninggalkan Hong Kong menuju Virginia Utara pada Agustus 2012. Dalam perjalanan mereka tinggal di hotel-hotel di mana FBI menemukan buku-buku itu. (*)