Mohamed Mursi Divonis Tiga Tahun Penjara

Photo Author
- Senin, 1 Januari 2018 | 21:12 WIB

MESIR, KRJOGJA.com - Pengadilan Kairo memberi vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi dan 19 orang lain pada Sabtu (30/12/2017). Mursi juga dikenakan denda sebanyak 2 juta pound Mesir (setara Rp1,5 miliar) atas tuduhan menghina lembaga peradilan.

Pengadilan juga menghukum beberapa sosok ternama Mesir dalam kasus yang sama, termasuk aktivis populer di Mesir, Alaa Abdel Fattah dan penyiar televisi Tawfik Okasha yang hanya didenda dari 30 ribu hingga satu juta pound Mesir (Rp22 juta-Rp760 juta). Vonis ini masih bisa dibanding.

Mursi dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir pada 2011. Ia kemudian dikudeta pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fatah al-Sisi, kini presiden Mesir, menyusul protes massal atas pemerintahannya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X