Hina Pengadilan, Mursi Divonis Tiga Tahun

Photo Author
- Minggu, 31 Desember 2017 | 12:53 WIB

KAIRO, KRJOGJA.com – Pengadilan kriminal Kairo memvonis mantan Presiden Mohammad Mursi dan 19 orang lainnya selama tiga tahun penjara pada Sabtu, 30 Desember atas tuduhan penghinaan terhadap pengadilan. Selain hukuman tersebut, Morsi juga dijatuhi denda sebesar dua juta poundsterling Mesir (Rp1,5 miliar).

Beberapa tokoh lain yang juga disidang dalam kasus yang sama dengan Mursi adalah aktivis terkemuka Mesir Alaa Abdel Fattah dan anggota parlemen Mesir Tawfik Okasha. Mereka dikenakan denda antara 30 ribu sampai satu juga pound Mesir.

Diwartakan Reuters, Sabtu (30/12/2017), meski vonis telah dijatuhkan, para terdakwa masih dapat mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Mursi terpilih melalui pemilihan yang digelar setelah revolusi Mesir 2011 dan digulingkan pada 2013 oleh Presiden Mesir saat ini, Abdel Fattah al-Sisi menyusul rangkaian demonstrasi besar-besaran menentang kepemimpinannya.

Mursi ditangkap dan saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan mendorong pembunuhan sejumlah demonstran dalam demonstrasi 2012. Dia juga divonis 25 tahun penjara atas tuduhan melakukan tindakan mata-mata untuk Qatar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X