Rwanda Resmikan Peraturan Imigrasi Baru

Photo Author
- Sabtu, 25 November 2017 | 19:56 WIB

RWANDA, KRJOGJA.com - Pemerintah Rwanda akan meresmikan peraturan imigrasi baru, yakni mengurus visa saat kedatangan (visa on arrival) bagi turis seluruh penjuru dunia. Sebelumnya, hanya warga dari beberapa negara yang bisa mendapatkan visa ke Rwanda. Bahkan, tidak semua warga negara Afrika mendapatkan kemudahan pengurusan visa.

Hingga tahun 2011, pemerintah Rwanda menetapkan biaya pengajuan visa seharga Rp810 ribuan untuk durasi kunjungan selama 15 hari. Setelah itu, biayanya diturunkan menjadi Rp405 ribuan untuk durasi kunjungan selama 30 hari.

Dalam peraturan barunya, pemerintah Rwanda bahkan memberi visa gratis bagi beberapa beberapa negara Afrika, Asia, dan Karibia. Durasi waktu kunjungannya juga lebih panjang, yakni 90 hari. Indonesia masuk dalam daftar negara bebas visa ke Rwanda.

Tak hanya visa, kemudahan berwisata ke Rwanda juga didukung dengan rute penerbangan RwandAir yang bakal diperbanyak. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X