Gadis Jepang Gugat Pemerintah Rp263 Juta

Photo Author
- Minggu, 29 Oktober 2017 | 06:52 WIB

JEPANG, KRJOGJA.com - Seorang gadis pelajar Jepang menggugat pemerintah daerah Osaka sebesar 2,2 juta yen atau sekitar Rp263 juta. Tuntutan hukum itu diajukan setelah pihak sekolah memaksanya untuk mewarnai rambut cokelatnya yang alami menjadi warna hitam.

Gadis 18 tahun yang identitasnya dilindungi pihak pengadilan meminta 2,2 juta yen sebagai kompensasi. Dia menuduh pemerintah daerah yang mengelola Sekolah Tinggi Kaifukan di kota Habikino memaksanya untuk mewarnai rambut jika ingin terus menghadiri kelas.

Menurutnya, pewarnaan rambut yang berulang kali telah merusak rambut serta kulit kepalanya. Akibatnya, dia mengalami sakit kepala. Ibu gadis itu, seperti dilansir The Japan Times, mengatakan bahwa dia telah menginformasikan kepada pihak sekolah bahwa rambut putrinya memang secara alami berwarna cokelat.

Namun, para guru berulang kali meminta gadis itu agar mengubah warna rambutnya menjadi hitam sesuai kebijakan sekolah yang melarang pelajar mewarnai atau memutihkan rambut. Aturan sekolah itu juga memicu petisi yang diajukan terhadap pemerintah setempat.

Petisi tersebut mengutip percakapan dengan ibu gadis tersebut, di mana pihak berwenang sekolah bersikeras bahwa siswa asing yang berambut pirang harus mewarnai rambutnya menjadi hitam sesuai aturan sekolah.

Dalam gugatannya, pelajar itu mengaku terganggu kesehatannya dan akhirnya memilih berhenti bersekolah sejak September 2016. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X