JEPANG, KRJOGJA.com - Seorang gadis pelajar Jepang menggugat pemerintah daerah Osaka sebesar 2,2 juta yen atau sekitar Rp263 juta. Tuntutan hukum itu diajukan setelah pihak sekolah memaksanya untuk mewarnai rambut cokelatnya yang alami menjadi warna hitam.
Gadis 18 tahun yang identitasnya dilindungi pihak pengadilan meminta 2,2 juta yen sebagai kompensasi. Dia menuduh pemerintah daerah yang mengelola Sekolah Tinggi Kaifukan di kota Habikino memaksanya untuk mewarnai rambut jika ingin terus menghadiri kelas.
Menurutnya, pewarnaan rambut yang berulang kali telah merusak rambut serta kulit kepalanya. Akibatnya, dia mengalami sakit kepala. Ibu gadis itu, seperti dilansir The Japan Times, mengatakan bahwa dia telah menginformasikan kepada pihak sekolah bahwa rambut putrinya memang secara alami berwarna cokelat.
Namun, para guru berulang kali meminta gadis itu agar mengubah warna rambutnya menjadi hitam sesuai kebijakan sekolah yang melarang pelajar mewarnai atau memutihkan rambut. Aturan sekolah itu juga memicu petisi yang diajukan terhadap pemerintah setempat.
Petisi tersebut mengutip percakapan dengan ibu gadis tersebut, di mana pihak berwenang sekolah bersikeras bahwa siswa asing yang berambut pirang harus mewarnai rambutnya menjadi hitam sesuai aturan sekolah.
Dalam gugatannya, pelajar itu mengaku terganggu kesehatannya dan akhirnya memilih berhenti bersekolah sejak September 2016. (*)