JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO) Australia membahas cara mendeteksi bongkar muat ikan di tengah laut (transshipment) dan pendaratan kapal secara ilegal.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono dalam keterangannya mengatakan, isu Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang terjadi di Indonesia telah menjadi isu global. Ini mengingat Indonesia adalah penghasil tangkapan ikan ketiga terbesar di dunia dengan pasar ekspor utama Asia dan Amerika Serikat.
"Pada 2006 diperkirakan Indonesia mengalami kerugian hingga US$ 2 miliar, di mana tangkapan ilegal mencapai 1,5 kali jumlah tangkapan legal," kata Aryo, Sabtu (21/10/2017).
Menurutnya, salah satu lautan di Indonesia yang menjadi titik panas IUU Fishing di Indonesia adalah Laut Arafura. Lautan tersebut merupakan golden fishing zone di Indonesia, ikan bisa ditangkap sepanjang tahun tanpa ada musiman.
"Yang kedua Indian Ocean itu harus dipantau bersama antara Indonesia dan Australia karena laut itu sangat luas. Oleh karena itu, sebaiknya tools (teknologi monitoring) ini dapat digunakan bersama,†terang Aryo.
IUU Fishing bukan hanya menjadi musuh Indonesia, melainkan juga telah menjadi musuh dunia. Hasil studi Agnew et al pada 2009 menunjukkan total nilai kerugian akibat kegiatan IUU Fishing saat ini di seluruh dunia diperkirakan sebesar US$ 10 - 23,5 miliar per tahun.(*)