MALAYSIA, KRJOGJA.com - Persidangan kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, kembali digelar pada Senin (02/10/2017) di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Dalam persidangan kasus yang turut menjerat Siti Aisyah, salah satu terdakwa asal Indonesia, jaksa penuntut umum mendatangkan empat saksi termasuk polisi yang menangani tempat kejadian perkara di Terminal 2 keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur.
"Saat ini sedang dihadirkan polisi yang menangani saat kejadian di KLIA. Para pengacara sedang melakukan tanya jawab dengan polisi yang dihadirkan," kata Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Yusron Ambari.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan petugas bandara yang sempat ditemui Jong-nam sebelum tewas juga turut bersaksi dalam sidang hari ini.
"Saksi kedua yang diajukan JPU hari ini adalah wanita yang bertugas sebagai airport care ambassador, semacam costumer service, yang menemui Kim Chol pertama kali," kata Iqbal.
Iqbal memaparkan sejauh ini jaksa berencana mendatangkan 10 saksi ahli untuk memperkuat dakwaan. Sidang pembacaan tuntutan pun akan berlangsung hingga 12 Oktober mendatang.
Sementara itu, Iqbal mengatakan tim pengacara Siti baru akan mendatangkan saksi ahli November mendatang. Pengacara, ujarnya, terus berkonsultasi dengan berbagai ahli baik yang berasal dari Indonesia maupun sejumlah negara lain. (*)