Intelijen Amerika Pantau Warga Asing

Photo Author
- Kamis, 28 September 2017 | 14:19 WIB

AMERIKA, KRJOGJA.com - Sejumlah pejabat senior Amerika Serikat menyebut Badan Keamanan Nasional (NSA) tengah melakukan pengawasan terhadap 100.000 warga asing di luar negeri. Operasi ini dilakukan di bawah payung Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA) ayat 702. Aturan yang diadopsi pada 2008 lalu itu mengizinkan NSA secara legal melacak surat elektronik hingga sambungan telepon pribadi seorang individu asing selain warga AS.

Operasi 702 ini diakui banyak membantu komunitas intelijen untuk mengidentifikasi ancaman kejahatan dunia maya dari pemerintah asing serta menelusuri dan menghentikan rencana teror ISIS. "Ini jelas merupakan masalah utama komunitas intelijen. Ini adalah salah satu prioritas utama kami tahun ini," ucap Direktur Intelijen Nasional, Dan Coats.

Meski UU kontroversial ini hanya untuk warga asing, komunitas intelijen AS masih kerap mengawasi dokumen pribadi warga negaranya sendiri. Sejumlah pejabat intelijen senior AS berdalih, Section 702 membantu pihak berwenang melindungi Negeri Paman Sam dari terorisme, proliferasi senjata, hingga spionase asing.

Pejabat senior yang berwenang mewakili NSA bahkan menganggap UU tersebut sebagai satu-satunya aturan operasional tunggal yang dimiliki NSA dan tidak tergantikan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X