AMERIKA, KRJOGJA.com - Hakim Pengadilan Miami, Amerika Serikat (AS)Â menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang pria yang membunuh pacarnya secara brutal. Terdakwa membunuh korban karena menyebut nama mantan suaminya saat berhubungan badan.
Terdakwa, Fidel Lopez, 26, dihukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Dia membunuh pacarnya, Maria Nemeth, 31, di apartemen mereka di Sunrise, Miami, pada bulan September 2015.
Lopez mengaku bersalah pada persidangan bulan Juli lalu. Pada sidang hari Kamis, Lopez meminta maaf kepada anggota keluarga korban yang hadir di pengadilan Miami.
Jaksa semula menginginkan agar terdakwa dihukum mati mengingat pembunuhan yang dia lakukan sangat brutal. Menurut jaksa, pelaku membunuh korban, kemudian membedah perut dan mengeluarkan organ di dalamnya. Terdakwa juga dilaporkan memasukkan botol bir dan pelurus rambut ke organ kewanitaan korban.
Lopez mengaku kepada polisi bahwa dia membunuh pacarnya karena dia marah setelah sang pacar memanggil nama mantan suaminya saat melakukan hubungan badan. (*)