KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Sopir bus EKA nopol S-7515-US bernama Sutrisno (55) ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Solo - Sragen KM 14 Nglarangan, Desa Pulosari, Kebakkramat pada Selasa (04/07/2017). Warga asal Kedungsari, Magelang ini dianggap lalai dalam berkendara.
“Sudah jelas dia (sopir bus EKA) tersangka. Kelalaiannya dalam mengemudikan bus telah menyebabkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia,†kata Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Ahdi Rizaliansyah di ruang kerjanya, Rabu (05/07/2017).
Penetapan status tersangka diikuti penahanan Sutrisno di Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih intensif. Ia dianggap melanggar pasal 310 ayat (4) ) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Kasatlantas mengatakan, bus EKA nopol S-7515-US juga diteliti seluruh sistemnya oleh teknisi dalam rangkaian materi pemeriksaan. Sebanyak lima orang dimintai keterangan terkait kecelakaan maut itu, termasuk penumpang dan warga yang melihat langsung detik-detik bus menghantam dua pengendara sepeda motor. “Pengemudi bus EKA masih diperiksa,†katanya.
Sebagaimana diberitakan, dua orang pengendara sepeda motor tewas akibat ditabrak bus EKA S-1515-US jurusan Yogyakarta - Surabaya yang melaju dari Solo (selatan) ke Sragen (utara) di KM 14 Jalan Solo-Sragen, tepatnya di Nglarangan, Desa Pulosari, Kebakkramat, Selasa (04/07/2017) pukul 09.30 WIB. Korban tewas merupakan warga Pulosari Rt 02/Rw V Kebakkramat, Fajar Suharyadi (18) yang mengendarai sepeda motor Honda Revo. Korban lainnya pengendara Honda Supra X AD 2851 DC asal Winong Rt 04/Rw II Kragilan Mojolaban, Sukoharjo, Yusuf Madi Burhani (38). (R-10)