MALAYSIA, KRJOGJA.com - Wakil Jaksa Publik Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan, Pengadilan Tinggi Shah Alam telah menetapkan persidangan warga Indonesia sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, akan kembali dilangsungkan pada 28 Juli mendatang.
Muhammad Iskandar juga mengatakan, jaksa telah menyerahkan sekitar 44 dokumen, termasuk laporan pascamortem dan laporan ahli kimia kepada pengacara Siti. Meskipun sebelumnya, Muhammad Iskandar menuturkan, mereka tidak berkewajiban memberikan informasi hasil penyelidikan kepada dua kuasa hukum terdakwa.
Bukti itu, katanya, akan diberikan di pengadilan tinggi. Sebelumnya, kuasa hukum perempuan asal Serang, Banten, itu mendesak jaksa untuk menyerahkan salinan bukti yang menjadi dasar dakwaan tapi tak kunjung diberikan.
Salinan bukti ini penting sebagai strategi membentuk dasar pembelaan bagi Siti di persidangan Juli nanti. "Kegagalan menyerahkan dokumen materi pembelaan di masa-masa awal (persidangan) akan melemahkan upaya pembelaan," tutur Pengacara Siti, Gooi Soon Seng. (*)