Sidang Siti Aisyah Dilanjutkan 28 Juli

Photo Author
- Sabtu, 17 Juni 2017 | 03:16 WIB

MALAYSIA, KRJOGJA.com - Wakil Jaksa Publik Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan, Pengadilan Tinggi Shah Alam telah menetapkan persidangan warga Indonesia sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, akan kembali dilangsungkan pada 28 Juli mendatang.

Muhammad Iskandar juga mengatakan, jaksa telah menyerahkan sekitar 44 dokumen, termasuk laporan pascamortem dan laporan ahli kimia kepada pengacara Siti. Meskipun sebelumnya, Muhammad Iskandar menuturkan, mereka tidak berkewajiban memberikan informasi hasil penyelidikan kepada dua kuasa hukum terdakwa.

Bukti itu, katanya, akan diberikan di pengadilan tinggi. Sebelumnya, kuasa hukum perempuan asal Serang, Banten, itu mendesak jaksa untuk menyerahkan salinan bukti yang menjadi dasar dakwaan tapi tak kunjung diberikan.

Salinan bukti ini penting sebagai strategi membentuk dasar pembelaan bagi Siti di persidangan Juli nanti. "Kegagalan menyerahkan dokumen materi pembelaan di masa-masa awal (persidangan) akan melemahkan upaya pembelaan," tutur Pengacara Siti, Gooi Soon Seng. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X